
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN 2026
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, dengan ini Pemerintah Kabupaten Mempawah mengundang seluruh Pegawai Negeri Sipil terbaik di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah sebagai berikut :
Sekretaris Daerah;
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Pelamar dapat melamar pada 2 (dua) jabatan yang berbeda kecuali pelamar jabatan Sekretaris Daerah hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan.
3. Pelamar melakukan pendaftaran melalui website ASN Karier (https://asnkarier.bkn.go.id/).
II. PERSYARATAN ADMINISTRASI JPT PRATAMA SEKRETARIS DAERAH
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4);
Memiliki Pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IV/b);
Usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah saat pelantikan adalah sebagai berikut:
56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya; atau
58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) hari bagi calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah;
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya dengan masa kerja jabatan paling singkat 2 (dua) tahun;
Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Tidak pernah dan tidak sedang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan suatu tindak pidana;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
Tidak teridentifikasi mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025;
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun 2025;
Bagipeserta yang berasal dari PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, diwajibkan menyertakan Surat Persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka dari atasan langsung masing-masing;
Bagi peserta yang berasal dari PNS di luar Pemerintah Kabupaten Mempawah, diwajibkan menyertakan Surat Persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing;
Bersedia mengikuti seluruh tahapan Seleksi.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI JPT PRATAMA LAINNYA
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4);
Memiliki Pangkat Sekurang-kurangnya Pembina (IV/a);
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
Usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama saat dilantik adalah 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari;
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya dengan masa kerja jabatan paling singkat 2 (dua) tahun;
Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Tidak pernah dan tidak sedang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan suatu tindak pidana;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
Tidak teridentifikasi mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025;
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun 2025;
Bagi peserta yang berasal dari PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, diwajibkan menyertakan Surat Persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka dari atasan langsung masing-masing;
Bagi peserta yang berasal dari PNS di luar Pemerintah Kabupaten Mempawah, diwajibkan menyertakan Surat Persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing;
Bersedia mengikuti seluruh tahapan Seleksi.
IV. JADWAL KEGIATAN
Catatan : Jadwal dan tempat kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut melalui website BKPSDM Kabupaten Mempawah.
Pengumuman lengkap dapat diunduh Disini