Pensiun
KEUZURAN/Pensiun Karena Sakit
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor
11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai :
- Oleh
badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan
tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi
dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan
oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau
- mempunyai
masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang
ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian
kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan oleh dan
karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
Ketentuan :
- Berkas
yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
- Pengajuan
Berkas dapat dilakukan setelah PNS aktif meninggal dunia.
- Bagi
jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas
Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan
Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada
Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.
Persyaratan :
Untuk Persyaratan Pensiun Keuzuran/Pensiun
Karena Sakit dapat diunduh di Unduh Persyaratan
Prosedur :
- Pemohon
menyampaikan Berkas Usul Pensiun pada Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan, Pemberhentian,
dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah. Untuk Jabatan Guru, yang akan
menyampaikan berkas usul pensiun adalah Petugas dari Dinas Pendidikan, Pemuda
Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
- Petugas
Pensiun akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data Pemohon.
- Jika
berkas sudah lengkap, Petugas Pensiun akan menginput usulan pensiun ke Aplikasi
SIASN.
- Setelah
data Usul Pensiun diinput, Petugas Pensiun akan Mencetak DPCP (Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun).
- Petugas
Pensiun akan menghubungi Pemohon untuk datang ke BKPSDM agar dapat memvalidasi
data pada DPCP dan setelah data di DPCP dapat dipastikan benar, maka Pemohon
dapat menandatangani DPCP tersebut.
- Petugas
Pensiun akan menaikkan berkas usulan pensiun yang sudah lengkap beserta DPCP
yang sudah ditandatangani ke Kepala BKPSDM Kab. Mempawah untuk Kembali
divalidasi dan di tandatangani.
- Setelah
Berkas Usul Pensiun sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM,
Petugas Pensiun akan mengirim berkas Usul Pensiun tersebut dalam bentuk Dokumen
digital melalui Aplikasi SIASN ke BKN.
- Petugas
BKN memvalidasi dan Kepala BKN menerbitkan PERTEK (Persetujuan Teknis) untuk
Pemberian Pensiun BUP.
- Petugas
Pensiun Kembali melakukan pengecekan PERTEK, dan jika PERTEK sudah sesuai dengan
data yang diusulkan maka dilanjutkan dengan Pengusulan tandatangan SK (Surat
Keputusan) Digital ke Bupati Mempawah.
- Bupati
Mempawah menandatangani SK secara digital.
- Petugas
Pensiun mencetak SK Pensiun yang sudah ditandatangani secara digital tersebut
dan SK Pensiun ditembuskan ke PT.TASPEN dan BPKAD.
- Petugas
Pensiun akan menghubungi pemohon untuk mengambil SK Pensiun.
- Pemohon
dapat mengusulkan persyaratan klaim Pensiun Keuzuran/Pensiun Karena Sakit ke
TASPEN Persyaratan dapat diunduh disini agar THT
dan Gaji Pensiun dapat dicairkan.
Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut
|