Pensiun KEUZURAN/Pensiun Karena Sakit

Pensiun KEUZURAN/Pensiun Karena Sakit

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai : 

  1. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau
  2. mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

Ketentuan :

  1. Berkas yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
  2. Pengajuan Berkas dapat dilakukan setelah PNS aktif meninggal dunia.
  3. Bagi jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada Petugas Pensiun  di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.

Persyaratan :

Untuk Persyaratan Pensiun Keuzuran/Pensiun Karena Sakit dapat diunduh di Unduh Persyaratan

Prosedur :

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Usul Pensiun pada Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah. Untuk Jabatan Guru, yang akan menyampaikan berkas usul pensiun adalah Petugas dari Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
  2. Petugas Pensiun akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data Pemohon.
  3. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pensiun akan menginput usulan pensiun ke Aplikasi SIASN.
  4. Setelah data Usul Pensiun diinput, Petugas Pensiun akan Mencetak DPCP (Data Perorangan  Calon Penerima Pensiun).
  5. Petugas Pensiun akan menghubungi Pemohon untuk datang ke BKPSDM agar dapat memvalidasi data pada DPCP dan setelah data di DPCP dapat dipastikan benar, maka Pemohon dapat menandatangani DPCP tersebut.
  6. Petugas Pensiun akan menaikkan berkas usulan pensiun yang sudah lengkap beserta DPCP yang sudah ditandatangani ke Kepala BKPSDM Kab. Mempawah untuk Kembali divalidasi dan di tandatangani.
  7. Setelah Berkas Usul Pensiun sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM, Petugas Pensiun akan mengirim berkas Usul Pensiun tersebut dalam bentuk Dokumen digital melalui Aplikasi SIASN ke BKN.
  8. Petugas BKN memvalidasi dan Kepala BKN menerbitkan PERTEK (Persetujuan Teknis) untuk Pemberian Pensiun BUP.
  9. Petugas Pensiun Kembali melakukan pengecekan PERTEK, dan jika PERTEK sudah sesuai dengan data yang diusulkan maka dilanjutkan dengan Pengusulan tandatangan SK (Surat Keputusan) Digital ke Bupati Mempawah.
  10. Bupati Mempawah menandatangani SK secara digital.
  11. Petugas Pensiun mencetak SK Pensiun yang sudah ditandatangani secara digital tersebut dan SK Pensiun ditembuskan ke PT.TASPEN dan BPKAD.
  12. Petugas Pensiun akan menghubungi pemohon untuk mengambil SK Pensiun.
  13. Pemohon dapat mengusulkan persyaratan klaim Pensiun Keuzuran/Pensiun Karena Sakit ke TASPEN Persyaratan dapat diunduh disini agar THT dan Gaji Pensiun dapat dicairkan.


Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut



LINK TERKAIT