Pemberhentian
karena Mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan :
- Berkas
yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor hape pada berkas tersebut.
- Bagi
jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas
Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan
Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada
Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.
Persyaratan :
Untuk Persyaratan Pengunduran diri Sebagai
Pegawai Negeri Sipil dapat diunduh di Unduh Persyaratan
Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut
|