Pemberhentian karena Mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil

Pemberhentian karena Mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil

Ketentuan :

  1. Berkas yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor hape pada berkas tersebut.
  2. Bagi jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada Petugas Pensiun  di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.

Persyaratan :

Untuk Persyaratan Pengunduran diri Sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat diunduh di Unduh Persyaratan  


Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut







LINK TERKAIT