Permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP)

Permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP)

Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Ketentuan :

  1. Berkas yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
  2. Bagi jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada Petugas Pensiun  di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.
  3. Berkas usul permohonan MPP paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan Pensiun

Persyaratan :

Untuk Persyaratan Permohonan Masa Persiapan Pensiun dapat diunduh disini Unduh Persyaratan


Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut







LINK TERKAIT