
Permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, PNS yang
akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan
dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
Ketentuan :
Persyaratan :
Untuk Persyaratan Permohonan Masa Persiapan Pensiun dapat diunduh disini Unduh Persyaratan
| Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut |