Pensiun Janda/Duda

Pensiun Janda/Duda

Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai :

  1. Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.
  2. Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
  3. Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda, maka :
    pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
    - satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
    - pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
  4. Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu dimaksud
  5. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan/lebih besar.
  6. Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia : 
    belum mencapai usia 25 tahun; atau
    - tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
    - belum menikah atau belum pernah menikah.

Ketentuan :

  1. Berkas yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
  2. Pengajuan Berkas dapat dilakukan setelah PNS aktif meninggal dunia.
  3. Bagi jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada Petugas Pensiun  di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.

Persyaratan : 

Untuk Persyaratan Pensiun Janda/Duda dapat diunduh di Unduh Persyaratan

Prosedur :

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Usul Pensiun pada Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah. Untuk Jabatan Guru, yang akan menyampaikan berkas usul pensiun adalah Petugas dari Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
  2. Petugas Pensiun akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data Pemohon.
  3. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pensiun akan menginput usulan pensiun ke Aplikasi SIASN.
  4. Setelah data Usul Pensiun diinput, Petugas Pensiun akan Mencetak DPCP (Data Perorangan  Calon Penerima Pensiun).
  5. Petugas Pensiun akan menghubungi Pemohon untuk datang ke BKPSDM agar dapat memvalidasi data pada DPCP dan setelah data di DPCP dapat dipastikan benar, maka Pemohon dapat menandatangani DPCP tersebut.
  6. Petugas Pensiun akan menaikkan berkas usulan pensiun yang sudah lengkap beserta DPCP yang sudah ditandatangani ke Kepala BKPSDM Kab. Mempawah untuk Kembali divalidasi dan di tandatangani.
  7. Setelah Berkas Usul Pensiun sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kab. Mempawah, Petugas Pensiun akan mengirim berkas Usul Pensiun tersebut dalam bentuk Dokumen digital melalui Aplikasi SIASN ke BKN.
  8. Petugas BKN memvalidasi dan Kepala BKN menerbitkan PERTEK (Persetujuan Teknis) untuk Pemberian Pensiun BUP.
  9. Petugas Pensiun Kembali melakukan pengecekan PERTEK, dan jika PERTEK sudah sesuai dengan data yang diusulkan maka dilanjutkan dengan Pengusulan tandatangan SK (Surat Keputusan) Digital ke Bupati Mempawah.
  10. Bupati Mempawah menandatangani SK secara digital.
  11. Petugas Pensiun mencetak SK Pensiun yang sudah ditandatangani secara digital tersebut dan  SK Pensiun ditembuskan ke PT.TASPEN dan BPKAD.
  12. Petugas Pensiun akan menghubungi pemohon untuk mengambil SK Pensiun.
  13. Pemohon dapat mengusulkan persyaratan klaim Pensiun Janda/Duda ke TASPEN Persyaratan dapat diunduh disini agar Gaji Pensiun Janda/Duda dapat dicairkan.


Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut



LINK TERKAIT