Pensiun
Janda/Duda
Sesuai Undang-undang
(UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
:
- Apabila
PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria
atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak
menerima pensiun janda atau pensiun duda.
- Sebelum
pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia
diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai
tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
- Apabila
pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia
tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda
atau bagian pensiun-janda, maka :
- pensiun-janda
diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak
yang seayah-seibu;
- satu
bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang
seayah-seibu;
- pensiun-duda
diberikan kepada anak (anak-anaknya). - Apabila
pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia,
sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima
pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri
(isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian
pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak)
seayah-seibu dimaksud
- Kepada
anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan
kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian
pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan/lebih besar.
- Anak
(anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda
menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu
pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia :
- belum
mencapai usia 25 tahun; atau
- tidak
mempunyai penghasilan sendiri; atau
- belum
menikah atau belum pernah menikah.
Ketentuan :
- Berkas
yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
- Pengajuan
Berkas dapat dilakukan setelah PNS aktif meninggal dunia.
- Bagi
jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas
Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan
Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada
Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.
Persyaratan :
Untuk
Persyaratan Pensiun Janda/Duda dapat diunduh di Unduh Persyaratan
Prosedur :
- Pemohon
menyampaikan Berkas Usul Pensiun pada Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah. Untuk Jabatan
Guru, yang akan menyampaikan berkas usul pensiun adalah Petugas dari Dinas
Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
- Petugas
Pensiun akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data Pemohon.
- Jika
berkas sudah lengkap, Petugas Pensiun akan menginput usulan pensiun ke Aplikasi
SIASN.
- Setelah
data Usul Pensiun diinput, Petugas Pensiun akan Mencetak DPCP (Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun).
- Petugas
Pensiun akan menghubungi Pemohon untuk datang ke BKPSDM agar dapat memvalidasi
data pada DPCP dan setelah data di DPCP dapat dipastikan benar, maka Pemohon
dapat menandatangani DPCP tersebut.
- Petugas
Pensiun akan menaikkan berkas usulan pensiun yang sudah lengkap beserta DPCP
yang sudah ditandatangani ke Kepala BKPSDM Kab. Mempawah untuk Kembali
divalidasi dan di tandatangani.
- Setelah
Berkas Usul Pensiun sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kab.
Mempawah, Petugas Pensiun akan mengirim berkas Usul Pensiun tersebut dalam
bentuk Dokumen digital melalui Aplikasi SIASN ke BKN.
- Petugas
BKN memvalidasi dan Kepala BKN menerbitkan PERTEK (Persetujuan Teknis) untuk
Pemberian Pensiun BUP.
- Petugas
Pensiun Kembali melakukan pengecekan PERTEK, dan jika PERTEK sudah sesuai
dengan data yang diusulkan maka dilanjutkan dengan Pengusulan tandatangan SK
(Surat Keputusan) Digital ke Bupati Mempawah.
- Bupati
Mempawah menandatangani SK secara digital.
- Petugas
Pensiun mencetak SK Pensiun yang sudah ditandatangani secara digital tersebut
dan SK Pensiun ditembuskan ke PT.TASPEN
dan BPKAD.
- Petugas
Pensiun akan menghubungi pemohon untuk mengambil SK Pensiun.
- Pemohon
dapat mengusulkan persyaratan klaim Pensiun Janda/Duda ke TASPEN Persyaratan dapat diunduh disini agar Gaji Pensiun
Janda/Duda dapat dicairkan.
Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut
|