Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai bahwa Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai.

Ketentuan :

  1. BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Berkas Usul Pensiun BUP dapat diusulkan 12 bulan sebelum Pensiun atau paling lambat 6 bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun.
  3. Berkas yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
  4. Bagi jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada Petugas Pensiun  di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.

Persyaratan :

Untuk Persyaratan Pensiun BUP dapat diunduh di Unduh Persyaratan dan Formulir Permintaan Pembayaran dapat di unduh disini

Prosedur :

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Usul Pensiun pada Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah. Untuk Jabatan Guru, yang akan menyampaikan berkas usul pensiun adalah Petugas dari Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
  2. Petugas Pensiun akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data Pemohon.
  3. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pensiun akan menginput usulan pensiun ke Aplikasi SIASN.
  4. Setelah data Usul Pensiun diinput, Petugas Pensiun akan Mencetak DPCP (Data Perorangan  Calon Penerima Pensiun).
  5. Petugas Pensiun akan menghubungi Pemohon untuk datang ke BKPSDM agar dapat memvalidasi data pada DPCP dan setelah data di DPCP dapat dipastikan benar, maka Pemohon dapat menandatangani DPCP tersebut.
  6. Petugas Pensiun akan menaikkan berkas usulan pensiun yang sudah lengkap beserta DPCP yang sudah ditandatangani ke Kepala BKPSDM Kab. Mempawah untuk Kembali divalidasi dan di tandatangani.
  7. Setelah Berkas Usul Pensiun sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kab. Mempawah, Petugas Pensiun akan mengirim berkas Usul Pensiun tersebut dalam bentuk Dokumen digital melalui Aplikasi SIASN ke BKN.
  8. Petugas BKN memvalidasi dan Kepala BKN menerbitkan PERTEK (Persetujuan Teknis) untuk Pemberian Pensiun BUP.
  9. Petugas Pensiun Kembali melakukan pengecekan PERTEK, dan jika PERTEK sudah sesuai dengan data yang diusulkan maka dilanjutkan dengan Pengusulan tandatangan SK (Surat Keputusan) Digital ke Bupati Mempawah.
  10. Bupati Mempawah menandatangani SK secara digital.
  11. Petugas Pensiun mencetak SK Pensiun yang sudah ditandatangani secara digital tersebut dan  SK Pensiun ditembuskan ke PT. TASPEN dan BPKAD.
  12. Bagi Pensiun BUP, Petugas Pensiun akan menghubungi pemohon untuk mengambil SK Pensiun 1 bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun BUP.
  13. 1 Bulan sebelum Jatuh TMT Pensiun, Petugas Pensiun akan mengklaim Gaji Pensiun dan THT (Tabungan Hari Tua) Calon Pensiun melalui Aplikasi Taspen sehingga THT dan Gaji Pensiun dapat dicairkan tepat waktu.
  14. Pencairan THT dan Gaji Pensiun BUP akan dicairkan pada bulan pertama pensiun.
  15. Sebelum jatuh TMT Pensiun, Calon Pensiun diwajibkan untuk melakukan enrollment/Perekaman data di Taspen/Bank Mandiri Taspen agar bisa melakukan Otentifikasi Taspen pada Saat Pensiun. Pensiunan wajib melakukan Otentifikasi Pensiun satu kali dalam satu bulan agar gaji Pensiunnya tetap dibayarkan oleh Taspen.


Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut



LINK TERKAIT