Pensiun
BUP (Batas Usia Pensiun)
Sesuai Undang-undang
(UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
bahwa Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas
dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai
negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu
tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai
ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada
pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur
termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas
pensiun-pegawai.
Ketentuan :
- BUP
(Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Berkas
Usul Pensiun BUP dapat diusulkan 12 bulan sebelum Pensiun atau paling lambat 6
bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun.
- Berkas
yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
- Bagi
jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas
Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan
Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada
Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.
Persyaratan :
Untuk Persyaratan Pensiun BUP dapat diunduh
di Unduh Persyaratan dan Formulir Permintaan Pembayaran dapat di unduh disini
Prosedur :
- Pemohon
menyampaikan Berkas Usul Pensiun pada Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah. Untuk Jabatan
Guru, yang akan menyampaikan berkas usul pensiun adalah Petugas dari Dinas
Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
- Petugas
Pensiun akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data Pemohon.
- Jika
berkas sudah lengkap, Petugas Pensiun akan menginput usulan pensiun ke Aplikasi
SIASN.
- Setelah
data Usul Pensiun diinput, Petugas Pensiun akan Mencetak DPCP (Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun).
- Petugas
Pensiun akan menghubungi Pemohon untuk datang ke BKPSDM agar dapat memvalidasi
data pada DPCP dan setelah data di DPCP dapat dipastikan benar, maka Pemohon
dapat menandatangani DPCP tersebut.
- Petugas
Pensiun akan menaikkan berkas usulan pensiun yang sudah lengkap beserta DPCP
yang sudah ditandatangani ke Kepala BKPSDM Kab. Mempawah untuk Kembali
divalidasi dan di tandatangani.
- Setelah
Berkas Usul Pensiun sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kab.
Mempawah, Petugas Pensiun akan mengirim berkas Usul Pensiun tersebut dalam
bentuk Dokumen digital melalui Aplikasi SIASN ke BKN.
- Petugas
BKN memvalidasi dan Kepala BKN menerbitkan PERTEK (Persetujuan Teknis) untuk
Pemberian Pensiun BUP.
- Petugas
Pensiun Kembali melakukan pengecekan PERTEK, dan jika PERTEK sudah sesuai
dengan data yang diusulkan maka dilanjutkan dengan Pengusulan tandatangan SK
(Surat Keputusan) Digital ke Bupati Mempawah.
- Bupati
Mempawah menandatangani SK secara digital.
- Petugas
Pensiun mencetak SK Pensiun yang sudah ditandatangani secara digital tersebut
dan SK Pensiun ditembuskan ke PT. TASPEN
dan BPKAD.
- Bagi
Pensiun BUP, Petugas Pensiun akan menghubungi pemohon untuk mengambil SK
Pensiun 1 bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun BUP.
- 1
Bulan sebelum Jatuh TMT Pensiun, Petugas Pensiun akan mengklaim Gaji Pensiun
dan THT (Tabungan Hari Tua) Calon Pensiun melalui Aplikasi Taspen sehingga THT dan
Gaji Pensiun dapat dicairkan tepat waktu.
- Pencairan
THT dan Gaji Pensiun BUP akan dicairkan pada bulan pertama pensiun.
- Sebelum
jatuh TMT Pensiun, Calon Pensiun diwajibkan untuk melakukan enrollment/Perekaman
data di Taspen/Bank Mandiri Taspen agar bisa melakukan Otentifikasi Taspen pada
Saat Pensiun. Pensiunan wajib melakukan Otentifikasi Pensiun satu kali dalam
satu bulan agar gaji Pensiunnya tetap dibayarkan oleh Taspen.
Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut
|