Pensiun
Atas Permintaan Sendiri (APS)
Sesuai Undang-undang
(UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
bahwa PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan
mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun,
dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun
(pensiun dini)
Ketentuan :
- Bagi
Pensiun APS tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
- Berkas
yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
- Bagi
jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas
Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan
Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada
Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.
- Pengajuan
Berkas Minimal 6 Bulan dan Paling lambat 3 bulan sebelum TMT Pensiun yang
diminta.
Persyaratan :
Untuk Persyaratan Pensiun APS dapat diunduh
di Unduh Persyaratan
Prosedur :
- Pemohon
menyampaikan Berkas Usul Pensiun APS pada Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah. Untuk Jabatan
Guru, yang akan menyampaikan berkas usul pensiun APS adalah Petugas dari Dinas
Pendidikan, Pemuda Olahra.ga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
- Petugas
Pensiun akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data Pemohon.
- Petugas
Pensiun akan meminta Persetujuan Bupati untuk usulan Pemberhentian Pensiun APS.
- Setelah
Bupati memberikan Persetujuan Pemberhentian Pensiun APS, Petugas Pensiun akan
menginput usulan pensiun ke Aplikasi SIASN.
- Setelah
data Usul Pensiun diinput, Petugas Pensiun akan Mencetak DPCP (Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun).
- Petugas
Pensiun akan menghubungi Pemohon untuk datang ke BKPSDM agar dapat memvalidasi
data pada DPCP dan setelah data di DPCP dapat dipastikan benar, maka Pemohon
dapat menandatangani DPCP tersebut.
- Petugas
Pensiun akan menaikkan berkas usulan pensiun yang sudah lengkap beserta DPCP
yang sudah ditandatangani ke Kepala BKPSDM Kab. Mempawah untuk Kembali
divalidasi dan di tandatangani.
- Setelah
Berkas Usul Pensiun sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kab.
Mempawah, Petugas Pensiun akan mengirim berkas Usul Pensiun tersebut dalam
bentuk Dokumen digital melalui Aplikasi SIASN ke BKN.
- Petugas
BKN memvalidasi dan Kepala BKN menerbitkan PERTEK (Persetujuan Teknis) untuk
Pemberian Pensiun APS.
- Petugas
Pensiun Kembali melakukan pengecekan PERTEK, dan jika PERTEK sudah sesuai
dengan data yang diusulkan maka dilanjutkan dengan Pengusulan tandatangan SK
(Surat Keputusan) Digital ke Bupati Mempawah.
- Bupati
Mempawah menandatangani SK secara digital.
- Petugas
Pensiun mencetak SK Pensiun yang sudah ditandatangani secara digital tersebut
dan SK Pensiun ditembuskan ke PT.TASPEN dan BPKAD.
- Petugas
Pensiun akan menghubungi pemohon untuk mengambil SK Pensiun 1 bulan sebelum TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun APS.
- 1
Bulan sebelum Jatuh TMT Pensiun APS, Pemohon mengusulkan persyaratan klaim
Pensiun APS ke TASPEN persyaratan dapat diunduh disini agar THT dan Gaji Pensiun dapat dicairkan tepat waktu.
Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut
|