Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai bahwa PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini) 

Ketentuan :

  1. Bagi Pensiun APS tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
  2. Berkas yang diusulkan 1 rangkap saja dan tuliskan nomor Handphone pada berkas tersebut.
  3. Bagi jabatan Guru, dapat menyampaikan Berkas Usulan yang sudah lengkap melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, namun PNS dengan Jabatan selain Guru, dapat langsung menyampaikan kelengkapan berkas pada Petugas Pensiun  di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah.
  4. Pengajuan Berkas Minimal 6 Bulan dan Paling lambat 3 bulan sebelum TMT Pensiun yang diminta.

Persyaratan :

Untuk Persyaratan Pensiun APS dapat diunduh di Unduh Persyaratan

Prosedur :

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Usul Pensiun APS pada Petugas Pensiun di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mempawah. Untuk Jabatan Guru, yang akan menyampaikan berkas usul pensiun APS adalah Petugas dari Dinas Pendidikan, Pemuda Olahra.ga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
  2. Petugas Pensiun akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data Pemohon.
  3. Petugas Pensiun akan meminta Persetujuan Bupati untuk usulan Pemberhentian Pensiun APS.
  4. Setelah Bupati memberikan Persetujuan Pemberhentian Pensiun APS, Petugas Pensiun akan menginput usulan pensiun ke Aplikasi SIASN.
  5. Setelah data Usul Pensiun diinput, Petugas Pensiun akan Mencetak DPCP (Data Perorangan  Calon Penerima Pensiun).
  6. Petugas Pensiun akan menghubungi Pemohon untuk datang ke BKPSDM agar dapat memvalidasi data pada DPCP dan setelah data di DPCP dapat dipastikan benar, maka Pemohon dapat menandatangani DPCP tersebut.
  7. Petugas Pensiun akan menaikkan berkas usulan pensiun yang sudah lengkap beserta DPCP yang sudah ditandatangani ke Kepala BKPSDM Kab. Mempawah untuk Kembali divalidasi dan di tandatangani.
  8. Setelah Berkas Usul Pensiun sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kab. Mempawah, Petugas Pensiun akan mengirim berkas Usul Pensiun tersebut dalam bentuk Dokumen digital melalui Aplikasi SIASN ke BKN.
  9. Petugas BKN memvalidasi dan Kepala BKN menerbitkan PERTEK (Persetujuan Teknis) untuk Pemberian Pensiun APS.
  10. Petugas Pensiun Kembali melakukan pengecekan PERTEK, dan jika PERTEK sudah sesuai dengan data yang diusulkan maka dilanjutkan dengan Pengusulan tandatangan SK (Surat Keputusan) Digital ke Bupati Mempawah.
  11. Bupati Mempawah menandatangani SK secara digital.
  12. Petugas Pensiun mencetak SK Pensiun yang sudah ditandatangani secara digital tersebut dan SK Pensiun ditembuskan ke PT.TASPEN dan BPKAD.
  13. Petugas Pensiun akan menghubungi pemohon untuk mengambil SK Pensiun 1 bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun APS.
  14. 1 Bulan sebelum Jatuh TMT Pensiun APS, Pemohon mengusulkan persyaratan klaim Pensiun APS ke TASPEN persyaratan dapat diunduh disini agar THT dan Gaji Pensiun dapat dicairkan tepat waktu.


Apabila merasa kurang jelas, anda dapat menghubungi Ibu U.YUPA untuk informasi lebih lanjut



LINK TERKAIT